Jumat, 27 April 2018

PEMUSNAHAN ALAT TIDAK TERPAKAI

Laboratorium yang baik adalah laboratorium yang tidak hanya memperhatikan masalah ketelitian analisa saja. Akan tetapi laboratorium yang baik juga harus memperhatikan masalah pembuangan limbah, yaitu dalam bentuk alat dan bahan yang tidak terpakai. Artikel ini hanya membahas tentang alat laboratorium, khususnya laboratorium Kimia. Terdapat berbagai macam atau jenis dari alat-alat di laboratorium, semuanya memiliki fungsi, manfaat dan kegunaan masing-masing. 

Berikut ini adalah daftar dan bemacam-macam jenis peralatan laboratorium atau alat-alat laboratorium yang biasa digunakan di laboratorium kimia.
  1. Labu Ukur 
  2. Gelas Beaker/Gelas Piala
  3. Buret
  4. Erlenmeyer
  5. Gelas Ukur
  6. Corong Pisah
  7. Kondensor Kimia
  8. Filler
  9. Pipet Ukur dan Tetes
  10. Batang Pengaduk
  11. Tabung Reaksi
  12. Spatula
  13. Kawat Nikrom
  14. Hot Hands
  15. Kertas Saring
  16. Kaki Tiga
  17. Kawat Kasa
  18. Pipa Karpiler
  19. Desikator
  20. Tabel Universal
  21. Gelas Arloji atau Kaca Arloji
  22. Rak Tabung Reaksi
  23. Penjepit Tabung Reaksi
  24. Hot Plate
  25. Corong Gelas
  26. Sikat Tabung Reaksi dll
  27.  Pipet Gondok atau Pipet Volume

Secara umum ada 2 cara pemusnahan alat laboratorium Kimia:
1.Pemusnahan alat gelas
  Alat gelas yang tidak terpakai atau masa pakainya sudah habis dimusnahkan dengan cara dikubur        dalam tanah dengan kedalaman 1 meter atau dibuang pada tempat pengolahan limbah kaca.
2. Pemusnahan alat non gelas 
Alat non gelas dibakar pada tempat yang agak jauh dari lokasi laboratorium.

Pada artikel ini penulis akan membahas bagaimana memusnahkan alat-alat gelas yang sudah pecah. 


a. Jika ada alat kaca pecah, maka sebaiknya kita data terlebih dahulu alat kaca yang pecah tersebut. Pendataan alat diperlukan untuk mengetahui jumlah dan apa saja alat yang masih tersedia serta yang sudah tidak terpakai.


b. Kemudian kita kumpulkan pecahan kaca tersebut. Pisahkan alat dari kaca yang sudah retak dan pecah untuk dimasukkan ke tempat yang sudah disediakan. Dalam melakukannya perlu hati-hati dan menggunakan sarung tangan yang aman. 



c. Pecahan kaca tersebut kita masukkan kedalam wadah khusus dan tertutup untuk menampung pecahan kaca di dalam laboratorium.


d. Setelah pecahan kaca cukup banyak, kita pindahkan ke wadah penampungan yang lebih besar.

e. Pastikan selalu menggunakan sarung tangan yang tebal dalam melakukannya.

f. Setelah cukup banyak, kemudian dibawa ke tempat pembuangan limbah kaca yang akan di daur ulang.


g. Limbah kaca sudah dibuang ke tempat penampungan untuk didaur ulang.

      Demikianlah artikel singkat tentang bagaimana pembuangan atau pemusnahan alat-alat laboratorium yang tidak lagi digunakan. Selain ditimbun dalam tanah, alat-alat tersebut juga bisa dibuang ke tempat penampungan limbah kaca untuk di daur ulang. Berikut adalah tautan video lengkap bagaimana pecahan kaca yang tidak terpakai tersebut dibuang:
https://youtu.be/riEQ2ROzFcc
https://youtu.be/P7NCs1_ThOI     

Tindak lanjut berdasarkan keputusan dari manajemen yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan atau disingkirkan dari area kerja maupun lingkungan Laboratorium, maka pada pelaksanaanya memerlukan pembuatan catatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
  • keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
  • keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan; dan
  • tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan;
  • tanda tangan dan nama jelas saksi-saksi.


Dari artiket tersebut, ada beberapa pertanyaan yang sekiranya perlu didiskusikan:
1. Jika tidak lagi digunakan, bolehkah alat laboratorium tersebut dijual sebagai barang bekas? atau harus dimusnahkan?


2. Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?

Terima kasih

15 komentar:

  1. Menanggapi pertanyaan pertama Jika tidak lagi digunakan, bolehkah alat laboratorium tersebut dijual sebagai barang bekas? atau harus dimusnahkan?selama alat msh layak digunakan, namun tdk terpakai lagi d lab awal, maka tdk ada salahnya di jual atau diberikan pada lab atau individu yg membutuhkan, namun harus melalui tahap sop dulu.

    BalasHapus
  2. 1. Jika tidak lagi digunakan, bolehkah alat laboratorium tersebut dijual sebagai barang bekas? atau harus dimusnahkan?
    tidak, kerena dalam pemusnahan alat-alat laboratorium memiliki atauran dan pembukuan yang jelas.dengan begitu asal-usul alat termanajemen dengan baik

    BalasHapus
  3. menanggapi pertanyaan no.2 mengenai Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?

    -menurut saya, jika alat tsb masih layak digunakan, maka tak seharusnya dimusnahkan. selagi alat tsb masih berfungsi dengan baik dan benar, maka alat tsb masih tetap bisa digunakan. alasan penting lain dalam pemusnahan alat lab adalah alat tersebut benar-benar sudah rusak total dan sudah tak bisa diperbaiki lagi atau alat yang sudah habis masa pakainya.

    terima kasih.

    BalasHapus
  4. Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan? tidak ada alasan lain dari pada dimusnah kan lebih baik membuat sebuah tempat penyimpanan alat yang masih bisa digunakan dengan membuat label pada lemari tersebut jika suatu hari nanti dibutuhkan

    BalasHapus
  5. menanggapi pertanyaan no.2 mengenai Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?
    jika alat tersebut masih layak atau bisa digunakan, tidak seharusnya dimusnahkan begitu saja,apalagi jika msih bisa berfungsi dengan baik. terimakasih

    BalasHapus
  6. Menanggapi pertanyaan nomor 1, jika alat tidak terpakai tapi masih dalam kondisi bagus maka tidak dijual atau dimusnahkan tapi dimasukkan kedalam alat2 inventaris labor, kecuali ada kesepakatan lain dari perangkat labor bahwa alat2 itu dapat dijual guna membali alat2 baru dll

    BalasHapus
  7. Menanggapi pertanyaan nomor 2 Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan? Apabila alat tersebut masih layak digunakan dengan baik tidak perlu dimusnahkan, tujuan pemusnahan pada alat dikarnakan alat yang di pakai benar-benar rusak dan tidak dapat dipakai.

    Salam
    Agung Laksono

    BalasHapus
  8. Menanggapi pertanyaan no 2.
    Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?
    Menurut saya apabila suatu alat laboratorium masih layak digunakan sesuai fungsinya tidak ada alasan lain alat laboratorium itu dimusnahkan. Seperti yang telah ketahui alat yang dimusnahkan itu meruapakan alat yang mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan lagi sesuai fungsinya.

    BalasHapus
  9. Menanggapi pertanyaan no 2.
    Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?
    Menurut saya apabila suatu alat laboratorium masih layak digunakan sesuai fungsinya maka bisa saja alat itu tidak dimusnahkan. Tidak ada alasan kuat untuk memusnahkannya kecuali memang keadaannya rusak dan tidak terpakai.

    BalasHapus
  10. Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?
    Jika alat masih layak, seharusnya tetap digunakan, tidak ada alasan untuk memusnahkannya

    BalasHapus
  11. Menanggapi pertanyaan no. 2
    Apabila masih layak berarti masih bisa digunakan dan tidak perlu dimusnahkan.

    BalasHapus
  12. menaggapi pertanyaan ke 2, Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?
    sebaiknya tidak dimusnahkan jika tigkat kerusakan tidak terlalu parah dan tidak membahayakan jika digunakan kembali, alat tersebut bisa disimpan pada suatu tempat khusus dan diberikan perawatan. jika suatu saat alat tersebut dibutuhkan bisa digunakan kembali.

    BalasHapus
  13. Soal no 2.
    Jika alatnya masih layak digunakan dan masih berfungsi sebagaimana mestinya, alat tsb tidak perlu dimusnahkan.

    BalasHapus
  14. menanggapi pertanyaan No 1. Jika tidak lagi digunakan, bolehkah alat laboratorium tersebut dijual sebagai barang bekas? atau harus dimusnahkan?
    lebih baiknya dimusnahkan tapi ada beberapa hal atau barang bekas yang bisa diadaur ulang atau digunakan kembali

    BalasHapus
  15. Saya akan menanggapi soal nomor 1, menurut saya jika bisa dijual maka ada baiknya dijual karena dapat menghasilkan uang hehe

    BalasHapus

PEMUSNAHAN ALAT TIDAK TERPAKAI

Laboratorium yang baik adalah laboratorium yang tidak hanya memperhatikan masalah ketelitian analisa saja. Akan tetapi  laboratorium  yan...