Berikut ini adalah daftar dan bemacam-macam jenis peralatan laboratorium atau alat-alat laboratorium yang biasa digunakan di laboratorium kimia.
- Labu Ukur
- Gelas Beaker/Gelas Piala
- Buret
- Erlenmeyer
- Gelas Ukur
- Corong Pisah
- Kondensor Kimia
- Filler
- Pipet Ukur dan Tetes
- Batang Pengaduk
- Tabung Reaksi
- Spatula
- Kawat Nikrom
- Hot Hands
- Kertas Saring
- Kaki Tiga
- Kawat Kasa
- Pipa Karpiler
- Desikator
- Tabel Universal
- Gelas Arloji atau Kaca Arloji
- Rak Tabung Reaksi
- Penjepit Tabung Reaksi
- Hot Plate
- Corong Gelas
- Sikat Tabung Reaksi dll
- Pipet Gondok atau Pipet Volume
Secara umum ada 2 cara pemusnahan alat laboratorium Kimia:
2. Pemusnahan alat non gelas
Alat non gelas dibakar pada tempat yang agak jauh dari lokasi laboratorium.Pada artikel ini penulis akan membahas bagaimana memusnahkan alat-alat gelas yang sudah pecah.
b. Kemudian kita kumpulkan pecahan kaca tersebut. Pisahkan alat dari kaca yang sudah retak dan pecah untuk dimasukkan ke tempat yang sudah disediakan. Dalam melakukannya perlu hati-hati dan menggunakan sarung tangan yang aman.
c. Pecahan kaca tersebut kita masukkan kedalam wadah khusus dan tertutup untuk menampung pecahan kaca di dalam laboratorium.
d. Setelah pecahan kaca cukup banyak, kita pindahkan ke wadah penampungan yang lebih besar.
e. Pastikan selalu menggunakan sarung tangan yang tebal dalam melakukannya.
f. Setelah cukup banyak, kemudian dibawa ke tempat pembuangan limbah kaca yang akan di daur ulang.
g. Limbah kaca sudah dibuang ke tempat penampungan untuk didaur ulang.
Demikianlah artikel singkat tentang bagaimana pembuangan atau pemusnahan alat-alat laboratorium yang tidak lagi digunakan. Selain ditimbun dalam tanah, alat-alat tersebut juga bisa dibuang ke tempat penampungan limbah kaca untuk di daur ulang. Berikut adalah tautan video lengkap bagaimana pecahan kaca yang tidak terpakai tersebut dibuang:
https://youtu.be/riEQ2ROzFcc
Tindak lanjut berdasarkan keputusan dari manajemen yang menyatakan bahwa barang-barang tersebut dimusnahkan atau disingkirkan dari area kerja maupun lingkungan Laboratorium, maka pada pelaksanaanya memerlukan pembuatan catatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat :
- keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya pemusnahan;
- keterangan tentang pelaksanaan pemusnahan; dan
- tanda tangan dan nama jelas pejabat yang melaksanakan pemusnahan;
- tanda tangan dan nama jelas saksi-saksi.
Dari artiket tersebut, ada beberapa pertanyaan yang sekiranya perlu didiskusikan:
1. Jika tidak lagi digunakan, bolehkah alat laboratorium tersebut dijual sebagai barang bekas? atau harus dimusnahkan?
2. Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?
1. Jika tidak lagi digunakan, bolehkah alat laboratorium tersebut dijual sebagai barang bekas? atau harus dimusnahkan?
2. Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?
Terima kasih
Menanggapi pertanyaan pertama Jika tidak lagi digunakan, bolehkah alat laboratorium tersebut dijual sebagai barang bekas? atau harus dimusnahkan?selama alat msh layak digunakan, namun tdk terpakai lagi d lab awal, maka tdk ada salahnya di jual atau diberikan pada lab atau individu yg membutuhkan, namun harus melalui tahap sop dulu.
BalasHapus1. Jika tidak lagi digunakan, bolehkah alat laboratorium tersebut dijual sebagai barang bekas? atau harus dimusnahkan?
BalasHapustidak, kerena dalam pemusnahan alat-alat laboratorium memiliki atauran dan pembukuan yang jelas.dengan begitu asal-usul alat termanajemen dengan baik
menanggapi pertanyaan no.2 mengenai Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?
BalasHapus-menurut saya, jika alat tsb masih layak digunakan, maka tak seharusnya dimusnahkan. selagi alat tsb masih berfungsi dengan baik dan benar, maka alat tsb masih tetap bisa digunakan. alasan penting lain dalam pemusnahan alat lab adalah alat tersebut benar-benar sudah rusak total dan sudah tak bisa diperbaiki lagi atau alat yang sudah habis masa pakainya.
terima kasih.
Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan? tidak ada alasan lain dari pada dimusnah kan lebih baik membuat sebuah tempat penyimpanan alat yang masih bisa digunakan dengan membuat label pada lemari tersebut jika suatu hari nanti dibutuhkan
BalasHapusmenanggapi pertanyaan no.2 mengenai Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?
BalasHapusjika alat tersebut masih layak atau bisa digunakan, tidak seharusnya dimusnahkan begitu saja,apalagi jika msih bisa berfungsi dengan baik. terimakasih
Menanggapi pertanyaan nomor 1, jika alat tidak terpakai tapi masih dalam kondisi bagus maka tidak dijual atau dimusnahkan tapi dimasukkan kedalam alat2 inventaris labor, kecuali ada kesepakatan lain dari perangkat labor bahwa alat2 itu dapat dijual guna membali alat2 baru dll
BalasHapusMenanggapi pertanyaan nomor 2 Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan? Apabila alat tersebut masih layak digunakan dengan baik tidak perlu dimusnahkan, tujuan pemusnahan pada alat dikarnakan alat yang di pakai benar-benar rusak dan tidak dapat dipakai.
BalasHapusSalam
Agung Laksono
Menanggapi pertanyaan no 2.
BalasHapusApabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?
Menurut saya apabila suatu alat laboratorium masih layak digunakan sesuai fungsinya tidak ada alasan lain alat laboratorium itu dimusnahkan. Seperti yang telah ketahui alat yang dimusnahkan itu meruapakan alat yang mengalami kerusakan dan tidak bisa digunakan lagi sesuai fungsinya.
Menanggapi pertanyaan no 2.
BalasHapusApabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?
Menurut saya apabila suatu alat laboratorium masih layak digunakan sesuai fungsinya maka bisa saja alat itu tidak dimusnahkan. Tidak ada alasan kuat untuk memusnahkannya kecuali memang keadaannya rusak dan tidak terpakai.
Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?
BalasHapusJika alat masih layak, seharusnya tetap digunakan, tidak ada alasan untuk memusnahkannya
Menanggapi pertanyaan no. 2
BalasHapusApabila masih layak berarti masih bisa digunakan dan tidak perlu dimusnahkan.
menaggapi pertanyaan ke 2, Apabila alat tersebut masih layak digunakan, adakah alasan lain yang lebih penting agar alat tersebut dimusnahkan?
BalasHapussebaiknya tidak dimusnahkan jika tigkat kerusakan tidak terlalu parah dan tidak membahayakan jika digunakan kembali, alat tersebut bisa disimpan pada suatu tempat khusus dan diberikan perawatan. jika suatu saat alat tersebut dibutuhkan bisa digunakan kembali.
Soal no 2.
BalasHapusJika alatnya masih layak digunakan dan masih berfungsi sebagaimana mestinya, alat tsb tidak perlu dimusnahkan.
menanggapi pertanyaan No 1. Jika tidak lagi digunakan, bolehkah alat laboratorium tersebut dijual sebagai barang bekas? atau harus dimusnahkan?
BalasHapuslebih baiknya dimusnahkan tapi ada beberapa hal atau barang bekas yang bisa diadaur ulang atau digunakan kembali
Saya akan menanggapi soal nomor 1, menurut saya jika bisa dijual maka ada baiknya dijual karena dapat menghasilkan uang hehe
BalasHapus